Setiap orang pasti membayar pajak dalam hidupnya, terutama pajak progresif jika memiliki kendaraan bermotor. Nah apabila kamu punya lebih dari satu mobil atau motor, maka jangan heran kalau jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar dari orang-orang pada umumnya. Karena setiap kepemilikan jenis kendaraan yang lebih dari satu akan dikenakan pajak progresif.
Mengapa ada pajak progresif pada kendaraan?
Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Salah satu faktor utamanya untuk mengurangi minat masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan. Dengan begitu, transportasi umum dapat menjadi opsi mobilitas sehari-hari.
Pajak progresif diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Peraturan ini membahas kategorisasi pajak progresif pemilik kendaraan bermotor yang terbagi menjadi tiga kategori yaitu pemilik kendaraan kurang dari roda empat, kendaraan roda empat, dan pemilik kendaraan lebih dari roda empat.
Lalu, Berlaku untuk Siapa Pajak Progresif?
Jenis pajak ini tidak hanya berlaku bagi individu. Kendaraan atas nama kepemilikan yang masih satu KK dengan pemilik kendaraan pertama juga akan dikenakan pajak progresif. Bisa diambil contoh, seorang ayah di suatu keluarga memiliki mobil, lalu sang anak membeli mobil baru atas nama anak itu sendiri, maka mobil si anak akan dikenakan pajak progresif, karena dihitung sebagai mobil kedua dalam keluarga.
Apakah Ada Cara agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif?
Memiliki dua kendaraan dengan jenis yang sama akan dikenakan pajak progresif, maka komposisi kepemilikan kendaraan yang ideal agar tidak dikenakan pajak progresif bagi satu keluarga adalah satu mobil dan satu motor.
Apabila kita ingin menjual kendaraan, jangan lupa untuk melakukan proses balik nama kendaraan tersebut. Dengan begitu, pembelian kendaraan baru kedepannya tidak akan dikenakan pajak progresif kedua, karena kendaraan lama yang dijual bukan lagi atas nama kamu.
Bagaimana Cara Menghitungnya?
Perlu dipahami bahwa besaran biaya progresif kendaraan pertama umumnya 2 persen, meskipun jumlah paling rendah bisa mencapai 1 persen. Dari perhitungan tersebut, dapat disimpulkan untuk kepemilikan selanjutnya akan ada kenaikan sebesar 0,5 persen. Maka besaran biaya progresif kendaraan selanjutnya sebesar 2,5 persen, kendaraan ketiga 3 persen, kendaraan keempat 3,5 persen, dan seterusnya.
Misal, kamu membeli lima mobil dengan harga yang sama dalam waktu yang berdekatan pada tahun yang sama. Pada STNK kendaraan pertama, tertera PKB mobil tersebut sebesar Rp1.500.000, dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp150.000.
Dari angka tersebut dapat dihitung NJKB kendaraan dengan rumus berikut:
NJKB = (PKB/2) x 100
NJKB = (Rp1.500.000/2) x 100
= Rp75.000.000
Sedangkan rumus untuk menghitung total jumlah pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
Total jumlah pajak kendaraan = (NJKB x Biaya Progresif) + SWDKLLJ
Dengan mengetahui jumlah NJKB, maka pajak mulai dapat dihitung dari kendaraan pertama dan seterusnya, seperti dibawah ini:
Jumlah Kepemilikan Mobil | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Jumlah Pajak |
Mobil Pertama | Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000 | Rp150.000 | Rp 1.650.000 |
Mobil Kedua | Rp75.000.000 x 2.5% = Rp1.875.000 | Rp150.000 | Rp 2.025.000 |
Mobil Ketiga | Rp75.000.000 x 3% = Rp2.250.000 | Rp150.000 | Rp 2.400.000 |
Telkompajakku, Layanan Pajak Digital
Perhitungan pajak progresif terbesar adalah 10%, pada jumlah kepemilikan ke-17 dan seterusnya. Dengan memahami perhitungan pajak kendaraan ini, maka pembelian kendaraan baru dapat lebih terukur dengan hitungan pembayaran pajak yang akurat. Apabila terdapat kebutuhan pembayaran pajak lainnya seperti pelaporan SPT tahunan, kamu bisa menggunakan layanan pelaporan pajak online atau e-filing Telkompajakku, yang terdiri dari berbagai fitur untuk mempermudah proses pelaporan.
Telkompajakku dapat membantu proses integrasi data bagi Badan atau perusahaan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui digitalisasi perpajakan, lengkap dengan layanan e-faktur host-to-host yang sudah memiliki lisensi resmi dari DJP. Selain itu, Telkompajakku juga memiliki fitur e-Bupot, yang merupakan layanan bukti potong elektronik Wajib Pajak. Dengan Telkompajakku, proses pelaporan pajak atau SPT tahunan dapat dilakukan secara digital dan lebih efisien.