Ekonomi digital Indonesia berkembang pesat, dengan nilai transaksi e-commerce mencapai ratusan triliun rupiah. Untuk memastikan keadilan perpajakan di sektor ini, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 (diundangkan 11 Juni 2025) yang mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada transaksi e-commerce. Intinya, platform e-commerce (marketplace) ditunjuk sebagai Pihak Lain yang berkewajiban memungut PPh Pasal 22 atas penjualan oleh pedagang dalam negeri di platform mereka. Regulasi ini disusun untuk menyederhanakan administrasi pemungutan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di era digital. Langkah ini sejalan dengan berbagai upaya digitalisasi perpajakan, misalnya implementasi e-Faktur dan e-Meterai yang juga bertujuan mempermudah administrasi pajak.
Prinsip Dasar PMK 37/2025
Ilustrasi: Pelaku UMKM mengecek dokumen dan laporan transaksi di platform e-commerce. PMK 37/2025 menekankan bahwa tarif pajak tidak berubah dari ketentuan yang ada, yaitu tetap 0,5% dari omzet bruto penjualan. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace bersifat final jika pedagang termasuk skema final (UMKM), atau dapat dikreditkan sebagai pajak terutang dalam SPT Tahunan jika menggunakan skema pajak penghasilan umum. Untuk mengetahui detail aturan dan tarif Pajak UMKM di Indonesia, baca artikel kami yang membahas kewajiban pajak usaha kecil menengah secara lengkap. Penting diperhatikan bahwa PMK 37/2025 bukanlah pajak baru – pajak tetap ditanggung oleh pedagang, sama seperti mekanisme lama. Dengan sistem baru ini, e-commerce maupun toko fisik diperlakukan setara dalam kewajiban pajak, tanpa menambah beban biaya bagi pedagang atau konsumen. Pada hakekatnya, perubahan hanya pada mekanisme pungutan: sebelumnya pedagang menyetor sendiri, kini pemungutan dilakukan oleh marketplace sehingga administrasinya lebih praktis.
Kriteria Marketplace dan Pedagang
PMK 37/2025 menetapkan bahwa Pihak Lain yang ditunjuk adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace, baik yang berdomisili di dalam negeri maupun luar negeri, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Kriteria utama antara lain penggunaan rekening escrow untuk menampung dana transaksi dan memiliki volume transaksi atau lalu lintas pengakses di atas ambang batas yang ditentukan Kementerian Keuangan. Setelah ditunjuk, marketplace wajib mengumpulkan data transaksi dan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang sesuai aturan.
Sementara itu, kriteria pedagang dalam negeri adalah orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran menggunakan rekening bank atau sejenisnya, serta melakukan transaksi dengan alamat IP atau nomor telepon Indonesia. Pedagang tersebut wajib memberikan informasi kepada marketplace sebelum menerima penghasilan, yaitu: NPWP atau NIK dan alamat korespondensi. Jika pedagang memiliki omzet tahunan ≤ Rp500 juta, ia harus menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace agar tidak dipungut PPh Pasal 22. Surat pernyataan ini diulang setiap tahun selama omzet ≤ Rp4,8 miliar. Apabila suatu saat omzet pedagang melewati Rp500 juta, pedagang wajib segera memberi tahu marketplace (menyampaikan informasi atau surat pernyataan baru) agar pemotongan PPh Pasal 22 dapat diberlakukan pada periode berikutnya.
Tarif Pajak E-Commerce dan Batasan Omzet
Tarif pemungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari omzet bruto yang tercantum dalam dokumen penjualan. Skema pungutan di PMK 37/2025 dibagi berdasarkan besaran omzet tahunan pedagang:
- Omzet ≤ Rp500 juta per tahun: Tidak dipungut pajak, selama pedagang menyerahkan surat pernyataan omzet ke marketplace. Ini merupakan insentif penting untuk UMKM agar tidak terbebani pajak di tahap awal usaha.
- Omzet > Rp500 juta per tahun: Marketplace wajib memotong PPh 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi penjualan pedagang. Pemotongan ini dimulai pada bulan berikutnya setelah pedagang melaporkan omzetnya melewati Rp500 juta.
- Omzet > Rp4,8 miliar per tahun: Bagi pedagang yang tidak lagi berhak atas tarif final UMKM, pajak 0,5% yang telah dipotong oleh marketplace dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari pelunasan pajak penghasilan.
Singkatnya, PMK ini memastikan pedagang dengan omzet kecil (≤ Rp500 juta) tidak dikenakan PPh 22 sementara omzet besar tetap dipajaki sesuai tarif yang berlaku.
Kewajiban dalam Pemungutan Pajak E-Commerce
Marketplace yang ditunjuk harus melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara rutin. Secara garis besar mekanismenya:
- Platform memotong PPh 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi penjualan yang memenuhi kriteria (omis > Rp500 juta) dan menyetor pajak tersebut ke kas negara setiap Masa Pajak. Pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi atas nama marketplace.
- Bagi pedagang, dokumen penjualan (invoice elektronik) yang diterbitkan marketplace menjadi bukti pemungutan pajak. Invoice ini harus mencantumkan informasi lengkap: nomor dan tanggal dokumen, nama marketplace, nama akun pedagang, identitas pembeli (nama dan alamat), jenis barang/jasa, harga jual (dan diskon jika ada), serta nilai PPh 22 yang dipotong.
- Jika ada pembetulan atau pembatalan transaksi (misalnya retur), pedagang harus membuat dokumen tagihan koreksi atau pembatalan melalui sistem platform dengan menyertakan nomor referensi yang sesuai.
- Nilai PPh 22 yang telah dipungut oleh marketplace dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak bagi pedagang. Untuk omzet final (misalnya pendapatan sewa), potongan ini menjadi bagian pelunasan PPh final; untuk omzet non-final, potongan ini menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Dengan mekanisme ini, pedagang tidak perlu lagi menyetor sendiri PPh Pasal 22 untuk penjualan via online, sehingga administrasi perpajakan relatif lebih ringan. Pemerintah juga menegaskan kebijakan ini tidak menambah biaya bagi konsumen atau pelaku usaha, karena pajak hanya dipungut dari omzet yang sebenarnya sudah menjadi dasar penghitungan pajak final PPh UMKM 0,5%.
Pengecualian dan Insentif
PMK 37/2025 memberikan pengecualian bagi beberapa jenis transaksi agar tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Di antaranya:
- Pedagang perorangan dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun yang telah menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
- Jasa pengiriman/ekspedisi dan transportasi daring (ojol), di mana mitra pengemudi telah dikenakan aturan pajak tersendiri.
- Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh (misalnya karena sudah dipungut via mekanisme lain).
- Penjualan pulsa prabayar dan paket data secara online. (PPh Pasal 22 untuk produk ini telah dipotong di muka oleh distributor dan bersifat kredit pajak.)
- Penjualan emas perhiasan/logam mulia oleh produsen atau pedagang emas berizin.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk AJB), yang umumnya telah dipungut pajak pengalihannya oleh notaris atau mekanisme lain.
Dengan adanya pengecualian ini, pedagang pada kondisi tersebut tidak akan dikenai pemotongan PPh 22 oleh marketplace atas transaksi tersebut.
Implikasi terhadap Pajak E-Commerce UMKM
Bagi pedagang kecil (UMKM) dan pelaku usaha online, PMK 37/2025 membawa beberapa implikasi dan hal yang perlu diperhatikan:
- Pendaftaran NPWP dan laporan omzet. Pedagang yang belum memiliki NPWP wajib segera mendaftarkan diri karena akan diperlukan oleh marketplace untuk pencatatan pajak. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta harus mengajukan surat pernyataan omzet ke platform agar tidak dipotong PPh Pasal 22. Jika omzet melampaui batas, segera laporkan kepada marketplace untuk memulai pemotongan pajak pada bulan berikutnya.
- Konsolidasi pembukuan. Sangat disarankan agar UMKM mencatat semua penjualan dari berbagai platform digital ke dalam sistem pembukuan terpusat. Hal ini penting untuk menghitung pajak dengan benar dan memantau apakah omzet sudah mendekati atau melewati ambang batas Rp500 juta.
- Pemanfaatan teknologi. Banyak marketplace dan aplikasi pembayaran kini menyediakan fitur laporan transaksi. Manfaatkan fitur ini untuk mempermudah perhitungan pajak dan pencatatan penjualan. Selain itu, DJP menyediakan portal online (Coretax, GENTA) untuk mengecek bukti potongan pajak secara real-time. Pedagang dapat menelusuri jumlah pajak yang telah dipotong oleh masing-masing marketplace melalui sistem DJP tersebut.
- Kepatuhan informasi. Tetap pantau informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP) dan konsultasikan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat jika ada program insentif atau perubahan aturan. Edukasi berkelanjutan penting agar pelaku usaha mengerti kewajiban dan haknya dalam aturan baru ini.
- Strategi penjualan. Karena PPh Pasal 22 bersifat tambahan dari harga jual, pedagang perlu mempertimbangkan strategi harga agar tetap kompetitif. Namun DJP meyakinkan bahwa beban ini tidak menambah tarif pajak melekat, melainkan menggantikan kewajiban pencatatan sebelumnya yang sulit diawasi.
Berbagai pihak juga mengantisipasi agar pedagang tidak memanipulasi data omzet untuk menghindari pajak. Direktorat Jenderal Pajak dapat menggabungkan data transaksi dari berbagai marketplace untuk memverifikasi omzet riil. Jika ditemukan pedagang yang melakukan kecurangan (misalnya mengklaim omzet rendah di beberapa platform), DJP akan tetap menagih pajak sesuai omzet sebenarnya.
Ringkasan Langkah Persiapan Pedagang
Untuk menghindari kesalahan administrasi, pedagang sebaiknya mengambil langkah-langkah berikut:
- Buat dan serahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace (format tercantum dalam lampiran PMK 37/2025) bagi pedagang dengan omzet tahunan ≤ Rp500 juta. Dokumen ini penting untuk memperoleh pengecualian pemotongan PPh 22.
- Pantau perkembangan omzet. Selalu periksa total omzet selama tahun berjalan. Jika omzet mendekati Rp500 juta, bersiaplah memindahkan skema perpajakan (misalnya registrasi PPh final 0,5%). Apabila omzet kemudian melebihi Rp500 juta, segera laporkan perubahan ke marketplace agar pemotongan pajak diterapkan.
- Simak bukti potongan pajak. Setiap bulan, marketplace akan mengeluarkan bukti potong (dokumen tagihan) yang berisikan jumlah PPh 22 yang telah dipungut. Pastikan menyimpan dokumen tersebut karena menjadi bagian penting dalam pelaporan pajak. Pedagang dapat mengakses dan memeriksa bukti potong melalui sistem DJP (aplikasi Coretax atau GENTA) secara berkala.
- Konsultasi bila perlu. Jika ada keraguan, cari bantuan konsultan pajak atau hubungi KPP. Pemahaman yang baik tentang ketentuan PMK 37/2025 dan pencatatan yang rapi akan menghindarkan pedagang dari sanksi serta memaksimalkan kepatuhan pajak.
Dengan langkah-langkah tersebut, UMKM dan pedagang online dapat beradaptasi dengan aturan baru ini dan terus menjalankan usaha secara taat pajak.
Kesimpulan
PMK 37/2025 merupakan langkah pemerintah dalam mengintegrasikan ekosistem e-commerce ke dalam sistem perpajakan nasional. Aturan ini membawa kepastian dan kesetaraan perlakuan pajak antara pedagang online dan offline. Meskipun memerlukan penyesuaian administrasi bagi marketplace dan pelaku usaha, utamanya UMKM, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak digital tanpa menambah beban keuangan baru bagi masyarakat. Kunci keberhasilan pelaksanaannya adalah pemahaman yang baik akan kewajiban, pencatatan omzet yang cermat, serta kepatuhan melaporkan informasi kepada otoritas pajak.
Referensi
Direktorat Jenderal Pajak. (2025, 14 Agustus). PMK 37/2025 beri kemudahan pedagang online. Pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/id/artikel/economy-pmk-372025-beri-kemudahan-pedagang-online.
Ideatax. (2025, Juni 18). PMK 37 Tahun 2025: Pemungutan PPh 22 atas transaksi e-commerce. Ideatax. https://ideatax.id/id/articles/pmk-37-tahun-2025
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). (2025, 24 Juli). Memahami PMK 37 Tahun 2025 untuk UMKM dan platform digital. IKPI. https://ikpi.or.id/en/memahami-pmk-37-tahun-2025-untuk-umkm-dan-platform-digital/
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025, 11 Juni). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik. JDIH Kementerian Keuangan. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-37-tahun-2025
MSM Consulting. (2025, 28 Juli). PMK 37/2025: Aturan pajak marketplace & e-commerce terbaru. MSM Consulting. https://msmconsulting.co.id/news/201/pmk-37-2025-aturan-pajak-marketplace-e-commerce-terbaru
Pikiran Rakyat. (2025, 16 Juli). PMK 37/2025 resmi berlaku: e-commerce wajib pungut PPh pasal 22 — ini aturan dan pengecualiannya. Koran Pikiran Rakyat. https://koran.pikiran-rakyat.com/opini/pr-3039498404/pmk-372025-resmi-berlaku-e-commerce-wajib-pungut-pph-pasal-22-ini-aturan-dan-pengecualiannya
Synergy Ultima Nobilus. (2025, 17 Juli). PMK 37/2025: Merchants/marketplace will withhold your taxes. Synergy Ultima Nobilus. https://synergyultimanobilus.com/pmk-37-2025-merchants-marketplace-will-withhold-your-taxes/