Frequently Asked Question (FAQ)
Barangkali surat pemberitahuan alias SPT sudah cukup akrab bagi sebagian besar orang Indonesia. Apalagi, istilah SPT kerap muncul pada media saat memasuki bulan Maret setiap tahunnya.
Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan melalui: efiling, Cara langsung, Pos dengan bukti pengiriman surat; atau Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Yang termasuk dalam perubahan data NPWP, sebagai berikut:
1. Perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;
2. Perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
3. Perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi;
4. Perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi;
5. Perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV TANJUNG MULIA atau PT ABADI JAYA berubah nama menjadi PT ABADI JAYA MAKMUR; dan/atau 6. Perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT ALAM JAYA semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT ALAM JAYA dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing.
Merujuk Pasal 29 PER-02/PJ/2018 tata cara permohonan perubahan data NPWP adalah sebagai berikut • Permohonan perubahan data diajukan melalui permohonan dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
e-Meterai atau meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai yang digunakan sebagai tanda telah membayar bea pajak atas dokumen tertentu. e-Meterai ditujukan pada dokumen elektronik yang menjadi objek bea meterai, dimana pembubuhannya dilakukan secara elektronik dengan ciri spesifik dan unsur pengaman. Untuk menggunakan eMeterai dapat melalui aplikasi resmi emeterai pada link : emetra.digitax.co.id
Landasan hukum terkait pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik adalah Undang-Undang 10 Tahun 2020. Dokumen elektronik juga menjadi alat bukti yang sah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU IT) pada Pasal 5 ayat (1).
Untuk menggunakan eMeterai silahkan registrasi terlebih dahulu agar dapat melakukan pembubuhan emeterai tersebut melalui aplikasi resmi emeterai pada link : emetra.digitax.co.id Apakah meterai komputerisasi akan dihapuskan? Betul, Meterai Komputerisasi akan dimigrasi ke meterai elektronik. Izin Meterai Komputerisasi hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Perusahaan yang memiliki izin Meterai Komputerisasi akan ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai.
© 2024 | Digitax