Transformasi digital telah membawa angin segar dalam sistem perpajakan Indonesia. Salah satu inovasi yang semakin terasa dampaknya adalah pre-populated tax returns atau pelaporan pajak yang sebagian datanya sudah otomatis diisi oleh sistem. Di Indonesia, hal ini paling terlihat dalam pelaporan PPN melalui e-Faktur versi 3.0, di mana data faktur masukan dapat terisi otomatis dalam SPT Masa PPN.

Inovasi ini hadir sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyederhanakan proses pelaporan, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi beban administratif bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Apa Itu Pre-Populated Tax Returns?

Pre-populated tax returns adalah sistem pelaporan pajak di mana sebagian data, seperti penghasilan, faktur pajak, atau pemotongan pajak, telah diisi terlebih dahulu oleh otoritas pajak berdasarkan data yang mereka miliki. Wajib pajak tinggal meninjau, melengkapi bila perlu, lalu menyampaikan SPT.

Di Indonesia, pre-populated return diwujudkan salah satunya dalam bentuk pre-populated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN di e-Faktur versi 3.0, yang mulai diberlakukan secara nasional sejak 1 Oktober 2020.

Kenali: Fitur Pre-populated di e-Faktur Versi 3.0

e-Faktur versi 3.0 hadir dengan sejumlah fitur baru yang mendukung proses pelaporan PPN menjadi lebih efisien. Salah satu fitur utamanya adalah pre-populated data faktur masukan, yaitu data faktur pajak dari pihak lawan transaksi yang sudah tervalidasi dan otomatis tersedia dalam sistem e-Faktur DJP.

Manfaat Fitur Pre-populated e-Faktur

  1. Efisiensi Pelaporan: Data faktur pajak masukan tidak perlu diinput manual.
  2. Mengurangi Human Error: Minim risiko salah input atau duplikasi data.
  3. Konsistensi Data: Data faktur yang muncul berasal dari sistem DJP, sama dengan yang dilaporkan oleh lawan transaksi.
  4. Mempercepat Penyusunan SPT Masa PPN: Karena sebagian besar data sudah otomatis tersedia.

Proses Singkat

  1. PKP mengakses e-Faktur 3.0.
  2. Sistem menampilkan faktur masukan yang sudah dilaporkan oleh pihak penjual.
  3. PKP cukup meninjau, memastikan kecocokan, dan melanjutkan pelaporan SPT.

Tantangan yang Perlu Diwaspadai

Meskipun sistem ini memberikan banyak manfaat, ada beberapa hal yang wajib pajak perlu perhatikan:

  1. Ketergantungan pada Lawan Transaksi: Jika pihak penjual belum melaporkan atau memvalidasi faktur, maka faktur tersebut tidak muncul di sistem PKP pembeli.
  2. Validasi Tetap Diperlukan: PKP tetap harus mengecek kesesuaian data, karena tanggung jawab pelaporan tetap berada di tangan masing-masing wajib pajak.
  3. Adaptasi Teknologi: Perusahaan perlu mengintegrasikan sistem akuntansi internal agar selaras dengan sistem DJP.

Praktik Global: Belajar dari Negara Lain

Menurut kajian dari EY, negara-negara seperti Estonia, Australia, dan Italia telah lebih dulu mengadopsi pendekatan pre-populated untuk pelaporan pajak. Di negara-negara ini, wajib pajak hanya perlu mengecek dan mengonfirmasi data yang telah diisi oleh otoritas pajak—hal ini meningkatkan efisiensi dan kepatuhan sekaligus mengurangi beban administratif.

Arah Masa Depan Pajak Digital di Indonesia

Penerapan pre-populated dalam e-Faktur 3.0 adalah langkah awal menuju sistem perpajakan digital yang lebih terintegrasi. Ke depannya, bukan tidak mungkin pelaporan pajak penghasilan (PPh) pun akan mengikuti konsep serupa, di mana data penghasilan, pemotongan, dan aset dapat otomatis ditarik dari sumber yang sah.

Siapkah Bisnis Anda?

Inovasi seperti pre-populated e-Faktur menunjukkan bahwa pelaporan pajak di Indonesia sedang menuju arah yang lebih modern, mudah, dan berbasis data. Pelaku usaha perlu mempersiapkan diri, baik dari sisi sistem keuangan internal, kepatuhan administratif, maupun literasi digital.

Digitax hadir untuk membantu Anda memahami dan mengoptimalkan proses perpajakan digital—dari integrasi e-Faktur hingga strategi pelaporan pajak yang efisien.


Referensi