Jakarta, 15 Oktober 2020 – Pemasukan negara dari sektor pajak merupakan hal krusial dalam pembangunan ekonomi Indonesia, karena itu digitalisasi pajak diperlukan. Sayangnya, penerimaan perpajakan di Indonesia terutama dari korporasi masih belum optimal.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengungkapkan permasalahan ini. Menurutnya, setidaknya ada lima permasalahan yang kerap dihadapi oleh pemerintah dalam mencapai target penerimaan perpajakan sesuai dalam RAPBN 2020. Permasalahan tersebut antara lain: program perpajakan yang tidak efektif, SDM perpajakan yang masih sangat kurang, tingkat kepatuhan tidak ada peningkatan, kebijakan pajak pro pebisnis, dan inefisiensi dan tidak efektifnya relaksasi fiskal. Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu melakukan upaya efektif dalam menekan risiko permasalahan yang berpotensi muncul dalam pelaporan SPT tahunan.

Digitalisasi dan Integrasi Data Perpajakan PGN

Peran Telkompajakku untuk PGN

TelkomMetra melalui unit bisnisnya Telkompajakku sejak tahun 2018 telah membantu Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan pelayanan wajib pajak. Terutama BUMN dalam meningkatkan rasio perpajakan nasional, melalui digitalisai dan integrasi data perpajakan.

Hingga Oktober 2020, Telkompajakku telah melayani banyak perusahaan BUMN besar. Antara lain Telkom Indonesia, TelkomMetra Group, Wijaya Karya, Indonesia Power, MIND.ID Group (Freeport, Inalum, Bukit Asam, Timah), Telkomsel, Biofarma, Pelindo I, dan masih banyak perusahaan lainnya. Hal ini menjadikan Telkompajakku sebagai penyedia solusi digitalisasi dan integrasi perpajakan yang teruji dan terdepan. Ekspansi pasar pun terus dilakukan, dan kini Telkompajakku menyasar sektor gas di Indonesia.

Pada 13 Oktober 2020 lalu, Telkompajakku telah melakukan kick-off kerjasama dengan PT. PGN (Persero) untuk membantu proses digitalisasi dan integrasi data perpajakan. Salah satunya melalui solusi e-Faktur Host to Host yang akan mempermudah PGN melakukan proses perpajakan PPN. Melalui solusi e-Faktur Host to Host ini,  PGN dapat menekan Cost of Compliance perpajakan dan meningkatkan akurasi serta efisiensi pelaporan pajak, serta validasi perpajakan yang baik dan benar. Solusi e-Faktur Host to Host di PGN ditargetkan untuk go-live pada 16 November 2020. Sehingga PGN dapat fokus pada kegiatan operasional bisnis intinya.

Layanan Modular Telkompajakku

Tidak berhenti di PGN, Telkompajakku terus berupaya meningkatkan pangsa pasar, salah satunya dengan memperkuat kompetensi berupa layanan “Modular” yang dapat diterapkan pada berbagai size perusahaan, termasuk UMKM dan e-Commerce. Pelaku usaha yang menggunakan layanan digitalisasi dan integrasi pajak kini semakin banyak. Karena itu, Telkompajakku diharapkan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan pemasukan perpajakan negara.