Memasuki era ekonomi digital, Indonesia tidak ingin ketinggalan dalam melakukan transformasi digital. Karena itu, transformasi digital perpajakan perlu didasari oleh kebijakan yang mendukung implementasi dari agenda tersebut, baik dari Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan, maupun Presiden itu sendiri. 

Hingga kini, pemerintah sudah menerapkan beberapa kebijakan yang mendukung terbentuknya sistem perpajakan digital. Lalu, sudah sejauh mana perkembangan transformasi digital perpajakan di Indonesia?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa transformasi digital perpajakan sebenarnya sudah dilaksanakan pemerintah sejak 2015 lalu. Reformasi perpajakan di Indonesia memiliki lima sektor yang jadi fokus utama yaitu organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), IT dan database, proses bisnis dan peraturan.

Perkembangan Transformasi Digital Perpajakan di Indonesia

Transformasi Digital Perpajakan

Sekarang, reformasi perpajakan masih terus konsisten dilakukan. Salah satunya adalah dengan mengupayakan integrasi data perpajakan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan DJP.

Program Integrasi Data Perpajakan ini dilakukan dengan harapan mampu meningkatkan transparansi antara kedua belah pihak, memudahkan setiap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta berperan sebagai imbauan tidak langsung terhadap Wajib Pajak lain akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. 

BUMN sebagai perusahaan yang pemegang sahamnya terbesarnya adalah pemerintah, diharapkan dapat menjadi parameter kepatuhan pajak bagi Wajib Pajak lainnya, dengan cost of compliance yang rendah dan sanksi administrasi perpajakan yang minim.

Selain itu, DJP juga telah menjalankan beberapa kebijakan guna mendukung kelangsungan transformasi digital perpajakan. Salah satunya adalah PMK-09/PMK.03/2018, yang merupakan perubahan dari PMK-243/PMK.03/2014 tentang surat pemberitahuan (SPT).

Pada pembaruan kebijakan tersebut, DJP mulai menyediakan kewajiban pelaporan SPT secara digital. Pada tahun 2018, alat penyederhanaan yang digunakan wajib pajak hingga kini diantaranya adalah e-SPT, e-Filing, dan e-Form.

Lalu ada juga penyederhanaan pelayanan SPT. Penerapan penyederhanaan tersebut dilakukan  sesuai dengan PER.03/PJ/2019. Penyederhanaan yang dimaksud yaitu menyederhanakan lampiran e-Filing yang sebelumnya dibatasi satu file, kini bisa mengirimkan beberapa file PDF sekaligus. Surat Setor Pajak (SSP) juga tidak perlu lagi dilampirkan untuk semua jenis SPT.

DJP Online

DJP juga menyediakan layanan melalui DJP online layanan terpadu pada informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (I-KSWP). Dan sesuai PER-26/PJ/2018, kini validasi SSP untuk pengembang juga dapat disampaikan secara online. Proses validasi juga dilakukan hanya dengan menggunakan surat permohonan dan daftar pembayaran PPh tanpa perlu melampirkan SSP, serta satu permohonan bisa digunakan untuk beberapa objek dan multi pembayaran.

Terkait dengan integrasi data perpajakan dengan sejumlah BUMN dengan DJP, program tersebut disokong oleh e-faktur host to host untuk meningkatkan efisiensi dalam proses integrasi. Percepatan restitusi juga dilakukan sesuai amanat PMK-39/PMK.03/2018.

Kebijakan-kebijakan tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang kurang lebih sama. Yaitu untuk memaksimalkan efisiensi sumber daya manusia, mengurangi biaya operasional secara signifikan, mengurangi human error, memangkas waktu dalam setiap proses perpajakan, serta mengurangi cost of compliance bagi setiap badan yang terlibat.

Telkompajakku juga turut berperan dalam transformasi digital perpajakan dengan menawarkan layanan perpajakan digital yang mencakup semua aspek proses perpajakan. Di antaranya yakni hitung, lapor dan bayar pajak bagi beberapa klien pengguna Telkompajakku. Diantaranya adalah Telkom Indonesia, Pertamina Gas Negara, PT Bio farma, Telkomsel, PT. Wijaya Karya Tbk (Wika), PT Pupuk Indonesia, dan lainnya.

Proses perpajakan yang sudah bisa dilakukan hampir sepenuhnya secara online, dan integrasi dengan sistem billing atau Enterprise Resource Planning (ERP) milik klien. Dengan begitu, klien juga dapat merasakan berbagai manfaat dari sistem perpajakan digital yang sudah disebutkan sebelumnya.