Landasan hukum terkait pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik adalah Undang-Undang 10 Tahun 2020. Dokumen elektronik juga menjadi alat bukti yang sah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU IT) pada Pasal 5 ayat (1).

Dokum apa saja yang merupakan objek bea meterai?

Meterai sendiri dibubuhkan atas dokumen-dokumen berikut, dokumen yang digunakan untuk alat pembuktian di muka pengadilan, dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya, dan dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia 

Bentuk-bentuk dokumen yang diatur dalam pasal 3 ayat 2  dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai adalah sebagai berikut.

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis beserta rangkapnya
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  6. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan.
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah