Cara mendapatkan dan menggunakan e-Meterai ?
Saat ini untuk menggunakan layanan pembelian dan pembubuhan Meterai Elektronik (eMeterai) secara resmi dan stabil dapat melalui url : https://emetra.digitax.co.id , Jika belum memiliki akun, silahkan registrasi agar dapat menggunakan feature aplikasi emeterai secara penuh. Adapun terkait Meterai Komputerisasi akan dimigrasi ke meterai elektronik. Izin Meterai Komputerisasi hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Perusahaan yang memiliki izin Meterai Komputerisasi akan ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai.
Saldo Bea Meterai Komputerisasi yang masih ada, apakah bisa dipindahbukukan ke Materai Elektronik?
Bisa dipindahbukukan ke MAP kode jenis pajak lainnya atau dapat dimintakan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Apakah pembubuhan Bea Meterai Elektronik dengan mengupload dokumen satu per satu ke sistem ?
Proses pembubuhan e-meterai melalui platform Pajakku dapat dilakukan secara bulk atau massal.
Bagaimana jika meterai yang diminta dari distributor berlebih/tersisa?
Sisa kuota dapat digunakan pada periode berikutnya. Jika kuota kurang, pemungut/pengguna dapat melakukan pemesanan kembali ke tim Pajakku.
Apabila terjadi kegagalan sistem pada pembubuhan meterai, apakah perlu meminta kuota tambahan?
Tidak, meterai yang mengalami gagal sistem tidak akan mengurangi jatah kuota meterai pengguna, silahkan refresh laman untuk mengecek kembali kuota e-meterai yang tersedia.
Jika bulan ini ada dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai, kemudian 2 bulan berikutnya dokumen tersebut direvisi dan ada dokumen penggantinya, bagaimana perlakuannya?
Meterai Elektronik yang sudah dibubuhkan, tidak dapat direvisi maupun digunakan kembali.
Apakah masih dapat menggunakan Meterai Tempel pada sebagian transaksi yang tidak terakomodir dengan Meterai Elektronik?
Jika sudah ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai, untuk dokumen yang menjadi objek pemungutan selain cek dan bilyet giro harus menggunakan Meterai Elektronik. Apabila sistem belum terintegrasi maka dianggap sebagai kegagalan sistem dan penyetoran dilakukan menggunakan SSP dengan Kode MAP 411611 dan Kode KJS 901.
Bagaimana kode atau keterangan pelunasan meterai pada dokumen jika dianggap kegagalan sistem?
Untuk pelunasan bea meterai dengan daftar dokumen pada dokumennya minimal ada tanda pelunasan berupa tulisan ‘BEA METERAI LUNAS’ dan nilai nominal meterainya.
Pelaporan SPT Masa Bea Meterai apakah per NPWP (cabang) atau pusat?
Yang ditetapkan sebagai pemungut bea meterai hanya kantor pusat, sehingga pelaporan semua objek pemungutan yang dilakukan di cabang dilakukan oleh kantor pusat.
Apakah objek bea meterai yang bukan merupakan objek pemungutan bea meterai seperti perjanjian, dilaporkan dalam SPT Masa Bea Meterai?
Tidak.
Bagaimana menggunakan meterai elektronik untuk dokumen yang bukan merupakan objek pemungutan? Apakah menggunakan kuota juga dari Distributor?
Tidak, untuk kasus ini satu Wajib Pajak harus memiliki dua akun terkait meterai elektronik, satu akun sebagai pemungut dan akun lainnya sebagai pengguna (pihak terutang). Untuk akun meterai elektronik sebagai pengguna (pihak terutang).
Apakah dokumen elektronik yang merupakan objek pemungutan dapat dicetak dan pelunasan bea meterainya dapat menggunakan meterai tempel?
Tidak, pelunasan tetap dengan meterai elektronik namun jika dokumen tersebut tetap ingin dicetak maka diperbolehkan sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan.