Digitalisasi Telkompajakku dalam Menyikapi UU HPP
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) resmi disahkan oleh DPR sejak Oktober 2021 lalu. Kehadiran UU HPP ini akan cukup signifikan mengubah sistem perpajakan meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), PPh Badan, program pengampunan pajak (tax amnesty) dan pajak karbon. UU HPP juga memungkinkan dihapusnya tarif pajak minimum bagi perusahaan yang dalam kondisi merugi.
Berlakunya UU HPP ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk merealisasikan target penerimaan pendapatan negara dari pajak, lebih dari Rp 140 triliun di tahun 2022.
Bagi pajak individu, poin penting yang harus diperhatikan dalam aturan tersebut adalah tax amnesty, dan juga PPh Orang Pribadi. Sedangkan bagi perusahaan, aturan yang penting untuk dipahami meliputi PPh Badan, pajak karbon, dan juga penghapusan tarif pajak minimum. Berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh perusahaan:
Poin Penting UU HPP
Pertama kali Pajak Karbon diberlakukan di Indonesia
Pajak karbon akan diterapkan dengan tarif Rp 30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon yang memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup. Nantinya, penerapan pajak karbon ini akan memiliki dampak langsung terhadap industri-industri yang melakukan kegiatan yang menghasilkan karbon. Penyesuaian perhitungan pajak yang harus dilakukan oleh perusahaan atau badan yang dikenakan pajak karbon, tentunya akan jauh lebih mudah dan efisien dengan Telkompajakku.
Alternative Minimum Tax (AMT) di hapus, perusahaan yang rugi tidak jadi wajib pajak
Penghapusan tarif pajak minimum atau AMT mendapat sambutan cukup hangat merupakan dari kalangan UMKM dan Startup. Tapi disaat yang bersamaan, penghapusan tarif pajak minimum juga kembali membuka celah bagi perusahaan nakal untuk membuat catatan kerugian. Dengan memanipulasi biaya dan kredit pajak perusahaan untuk menghindari pajak.
Sebenarnya, ada cara lain yang dapat dilakukan untuk mengurangi cost, tanpa harus mencurangi pajak. Salah satunya adalah dengan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh Telkompajakku. Seperti e-SPT dan tambahan layanan, e-filling, dan e-Billing sebagai proses digitalisasi hitung-bayar-lapor. Selain mengurangi cost of compliance secara signifikan, menggunakan fitur-fitur tersebut juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Hitung naik – turun PPh dengan mudah lewat Telkompajakku
Rencananya, PPh Badan tahun 2022 akan turun sebanyak 20%. Namun, dengan disahkannya UU HPP, maka penurunan tarif PPh untuk WP Badan dibatalkan, menjadikan pada tahun 2022, tarif PPh Badan akan tetap di angka 22%. Keputusan ini muncul dari pertimbangan Kemenkeu yang melihat perbandingan rata-rata PPh Badan. Yaitu di negara-negara ASEAN sebesar 22,17% dan negara OECD sebesar 22,81%.
Berubah-ubahnya aturan tentang tarif pajak ini mungkin cukup merepotkan bagi perusahaan yang masih menghitung tarif secara manual. Padahal ada cara yang lebih digital menggunakan Telkompajakku, yang mempermudah penghitungan naik-turunnya tarif PPh badan. Teknologi e-faktur host-to-host dari Telkompajakku akan membantu menyesuaikan penghitungan PPh badan dan membantu integrasi data antara WP Badan dan DJP.
Kenaikan PPN secara bertahap, akan diterapkan pada Telkompajakku
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap. Yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia. Di Indonesia sebesar 15,4%, dan juga lebih rendah dari Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%).
Dari empat poin di atas, banyaknya perubahan yang terjadi di sektor perpajakan seperti pajak karbon, penghapusan tarif pajak minimum, dan batalnya penurunan tarif PPh Badan, membuat Wajib Pajak Badan harus melakukan banyak penyesuaian dan penghitungan ulang terkait tarif pajak yang harus dibayarkan. Guna mengurangi Cost of Compliance serta human error dalam proses membayar wajib pajak, Telkompajakku dapat memfasilitasi para Wajib Pajak dengan melakukan digitalisasi perpajakan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi kegiatan pelaporan pajak mereka.
Peran Telkompajakku
Telkompajakku dapat membantu proses integrasi data bagi Badan atau perusahaan, serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melakukan digitalisasi perpajakan melalui jasa e-faktur dan host-to-host yang memiliki lisensi resmi dari DJP. Terdapat juga fitur e-Bupot, yang merupakan layanan bukti potong elektronik Wajib Pajak. Selain itu, ada juga fitur terbaru dari Telkompajakku berupa pelayanan modular yang berlaku bagi berbagai tipe bisnis dan / atau perusahaan, mulai dari SME hingga e-commerce.
Digitalisasi pajak dari Telkompajakku terbukti dapat meningkatkan tingkat kepatuhan para Wajib Pajak dalam melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak bagi beberapa klien pengguna Telkompajakku, di antaranya TelkomMetra, Perum Jasa Tirta II, PT. Pegadaian, PT. PP Tbk, PT Swadharma Sarana Informatika (SSI), PT. Wijaya Karya Tbk (Wika), dan lainnya. Kini telah lebih dari 40 perusahaan BUMN dan swasta yang terbantu dengan solusi digitalisasi pajak dari Telkompajakku. Penting bagi wajib pajak badan untuk akurat dan tepat waktu dalam membayar dan melaporkan pajak mengingat DJP dapat lebih mudah melakukan fungsi audit dan juga memonitor pelaporan pajak melalui integrasi data yang sudah ada.