Pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2022 sebesar Rp 1.262,92 triliun, dan sedang berencana untuk menerapkan pajak karbon. Direktur Penyuluhan, Pelayanan,dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah optimis penerimaan pajak tahun 2022 akan lebih baik dibandingkan tahun 2021. Karena sejalan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi COVID-19 ini.
Sejumlah kebijakan diatur untuk mengejartarget ini, antara lain memperluas wilayah pemajakan dan inovasi penggalian potensi pengawasan Wajib Pajak (WP). Hal iniberkaitan dengan rancangan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Apakah Pajak Karbon Sudah Diterapkan?
Pajak Karbon sebagai Pendapatan Negara
Saat ini, pembahasan telah sampai pada tahap dengar pendapat dari para ahli dan badan usaha. Salah satu isi RUU KUP membahas penerapan pajak karbon. Mengacu pada IBFD International Tax Glossary (2015),pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Pendapatan pemerintah bisa didapat dari penerimaan pajak. Selain itu, hal ini bertujuan sebagai kontribusi pencapaian mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Dengan tetap meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Meski pelaporan pajak kini online, dalam perencanaannya, masih banyak hal penting yang perlu dirumuskan dalam penerapan pajak karbon di Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak mempersulit para wajib pajak nantinya menghitung, mendata, dan melaporkan.
Layanan Pajak Online dengan Telkompajakku
Melalui solusi e-Faktur Host to Host, Telkompajakku membantu proses integrasi data dan digitalisasi pajak yang mempermudah proses perpajakan PPN. Selain itu, e-Faktur Host to Host memungkinkan Wajib Pajak Badan menekan Cost of Compliance perpajakan. Juga meningkatkan akurasi serta efisiensi pelaporan pajak online, serta validasi perpajakan yang baik dan benar.
Guna mendukung pelaporan dan digitalisasi pajak, Telkompajakku memperkuat kompetensi layanan “Modular” yang dapat diterapkan pada berbagai size perusahaan, termasuk UMKM dan e-Commerce. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang menggunakan layanan digitalisasi pajak, diharapkan dapat membantu pemerintah mencapai target pemasukan pajak ke negara.
For more info: salestelkompajakku@metra.co.id – (021) 5210123