Digitalisasi Perpajakan di Sektor Pertambangan

Digitalisasi perpajakan termasuk dalam sebuah proses pemakaian sistem digital dari yang sebelumnya manual atau analog. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan menghemat tenaga serta waktu. Data riset “Global Digital Report 2020,” menyatakan bahwa 64,5 persen atau sekitar 174 juta penduduk Indonesia sudah terhubung dengan internet. 

Hal ini tentu memberikan ekosistem kondusif bagi mereka yang ingin menawarkan layanan berbasis digital. Salah satu layanan digital yang sangat dibutuhkan saat ini adalah layanan publik. Seperti E-Filing dan E-Faktur yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2007 lalu. Itu adalah contoh digitalisasi layanan publik yang membantu masyarakat dalam pelaporan pajak tahunan. 

Digitalisasi Perpajakan di Sektor Pertambangan

Digitalisasi perpajakan dirasa sangat membantu berbagai sektor usaha, salah satunya sektor pertambangan. Karena sektor ini memiliki keunikan dalam penerapan pajak, yang diberlakukan di setiap siklus usahanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Pasal 1 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), terdapat 6 tahapan siklus usaha yang memiliki kewajiban perpajakan.

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan UU Nomor 42 tahun 2009 Pasal 7 ayat 1 dan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pada UU Nomor 36 tahun 2008 Pasal 23/26 diterapkan pada tahap Penyelidikan Umum. Tujuannya untuk menentukan potensi barang tambang dan Jasa dari peneliti geologis. Sementara Pengenaan PPN, PPh Pasal 23/26 dan PPh 21 juga diberlakukan pada beberapa tahap. Yaitu Eksplorasi (penelitian dan pengujian), Studi Kelayakan (kelayakan ekonomi dan teknis pertambangan), Pertambangan (pembukaan lahan, pengeboran dan pengangkutan) serta Reklamasi (rehabilitasi). Sementara pada tahap Konstruksi (pembangunan infrastruktur), pengenaan pajak diberlakukan PPN dan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas usaha jasa konstruksi. 

Selain itu juga terdapat kewajiban perpajakan lain yang diatur pada UU Nomor 4 Tahun 2009 di pasal 134 ayat 1. Yaitu tambahan 10% yang dibagi kepada pemerintah pusat sebesar 6% dan 4% untuk pemerintah daerah untuk pemegang izin usaha pertambangan.

Besarnya Industri Pertambangan di Indonesia

Menurut data dari International Energy Agency (IEA), Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar nomor 4 di dunia. Dengan produksi pada tahun 2018 mencapai 549 juta ton, mengalahkan Australia dan Rusia. Kurang lebih 80% produksinya ditujukan untuk ekspor ke negara India dan Tiongkok. Sehingga penerimaan pajak dari sektor pertambangan tentu sangat membantu pemerintah dalam pencapaian target pendapatan negara setiap tahunnya. Bahkan Kementerian Keuangan sempat mencatat pertumbuhan penerimaan pajak 2018 dari sektor pertambangan mencapai 50,7%. 

Untuk memaksimalkan penggunaan e-Faktur, Telkompajakku menghadirkan teknologi e-Faktur Host to Host yang membantu mempersingkat proses pembuatan e-Faktur secara otomatis, ketika terjadi transaksi yang berkenaan dengan pajak, serta meminimalisir kesalahan dalam pelaporan SPT. Telkompajakku akan membantu perusahaan tambang untuk melakukan integrasi sistem Enterprise Resource Planning (ERP) perusahaan dengan server DJP agar terjadi pertukaran data secara realtime.     

Telkompajakku sendiri merupakan anak usaha TelkomMetra. DJP telah mempercayai Telkompajakku dalam memberikan nilai tambah di penerapan layanan digitalisasi perpajakan. Yang pada akhirnya bisa membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak (tax compliance).